Catatan untuk Anies Cegah Banjir Jakarta: Ada 12 Titik Sungai Belum Dinormalisasi

Dia mengungkapkan setelah terpetakan bidang lahannya kemudian diumumkan bidang-bidang yang akan digunakan. Setelah itu dikaji tim penilai untuk menentukan nilai kelayakan yang akan diganti.
Jika sodetan terealisasi, kata dia, setidaknya bisa mengendalikan debit air yang masuk ke Jakarta.
Namun dia menyebut butuh waktu untuk pembebasan lahan di Bidara Cina terlebih setelah pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Warga Bidara Cina, memenangkan gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779/2015 tentang lokasi sodetan Sungai Ciliwung di PTUN.
SK Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81/2014 tersebut berisi Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Sungai Ciliwung menuju KBT.
Dalam putusan di persidangan PTUN tersebut, menyatakan SK yang dikeluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, itu batal.
"Sebenarnya sudah sosialisasinya juga terus dilakukan. Kemarin gugatannya dimenangkan terkait dengan sertifikat tanah pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diklaim warga mungkin ujung-ujungnya pergantian kerugian lah," kata Hidayah. (antara/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta belum melanjutkan normalisasi sungai untuk mencegah terjadinya banjir.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Banjir di Jakarta Meluas & Merendam 34 RT
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan