Catut DPR demi Nazar, Nasir Harus Ditindak
Jumat, 10 Februari 2012 – 19:49 WIB
Desakan agar BK DPR memeriksa Nasir juga datang dari pengamat politik Ray Rangkuti. Menurut Ray, tindakan Nasir mencatut Komisi III DPR agar leluasa menjenguk Nazar jelas tak bisa dibenarkan.
"Dia (Nasir) memakai posisinya sebagai anggota Komisi III DPR agar diijinkan (membesuk di luar jam kunjungan). Di sinilah Fungsi BK untuk mengambil tindakan," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana pada Rabu (8/2) malam lalu memergoki pertemuan antara Nazaruddin, Nasir, serta pengacara Rosa Manulang Djufri dan Arif Rahman di Rutan LP Cipinang. Denny mengatakan, dirinya merasa curiga dengan kegiatan di LP Cipinang dari kamera CCTV yang tersambung ke ruangan kerjanya.
Menurut mantan staf khusus Presiden bidang hukum itu, Nasir bisa leluasa masuk karena mengatasnamakan Komisi III DPR. Namun Denny meragukannya. Bahkan dari buku tamu pengunjung Nazar, diketahui bahwa Nasir sering berkunjung di luar jam besuk. "Kami menyimpulkan ini pertemuan pribadi," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demikrat (FPD), M Nasir, dituding telah mencatut komisi yang membidangi hukum itu agar bisa leluasa
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih