Catut DPR demi Nazar, Nasir Harus Ditindak
Jumat, 10 Februari 2012 – 19:49 WIB
Desakan agar BK DPR memeriksa Nasir juga datang dari pengamat politik Ray Rangkuti. Menurut Ray, tindakan Nasir mencatut Komisi III DPR agar leluasa menjenguk Nazar jelas tak bisa dibenarkan.
"Dia (Nasir) memakai posisinya sebagai anggota Komisi III DPR agar diijinkan (membesuk di luar jam kunjungan). Di sinilah Fungsi BK untuk mengambil tindakan," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana pada Rabu (8/2) malam lalu memergoki pertemuan antara Nazaruddin, Nasir, serta pengacara Rosa Manulang Djufri dan Arif Rahman di Rutan LP Cipinang. Denny mengatakan, dirinya merasa curiga dengan kegiatan di LP Cipinang dari kamera CCTV yang tersambung ke ruangan kerjanya.
Menurut mantan staf khusus Presiden bidang hukum itu, Nasir bisa leluasa masuk karena mengatasnamakan Komisi III DPR. Namun Denny meragukannya. Bahkan dari buku tamu pengunjung Nazar, diketahui bahwa Nasir sering berkunjung di luar jam besuk. "Kami menyimpulkan ini pertemuan pribadi," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demikrat (FPD), M Nasir, dituding telah mencatut komisi yang membidangi hukum itu agar bisa leluasa
BERITA TERKAIT
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Baliho & Spanduk Dirusak, Dukungan ke Paslon AMAn Justru Kian Banyak
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini