Catut DPR demi Nazar, Nasir Harus Ditindak
Jumat, 10 Februari 2012 – 19:49 WIB

Catut DPR demi Nazar, Nasir Harus Ditindak
Desakan agar BK DPR memeriksa Nasir juga datang dari pengamat politik Ray Rangkuti. Menurut Ray, tindakan Nasir mencatut Komisi III DPR agar leluasa menjenguk Nazar jelas tak bisa dibenarkan.
"Dia (Nasir) memakai posisinya sebagai anggota Komisi III DPR agar diijinkan (membesuk di luar jam kunjungan). Di sinilah Fungsi BK untuk mengambil tindakan," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana pada Rabu (8/2) malam lalu memergoki pertemuan antara Nazaruddin, Nasir, serta pengacara Rosa Manulang Djufri dan Arif Rahman di Rutan LP Cipinang. Denny mengatakan, dirinya merasa curiga dengan kegiatan di LP Cipinang dari kamera CCTV yang tersambung ke ruangan kerjanya.
Menurut mantan staf khusus Presiden bidang hukum itu, Nasir bisa leluasa masuk karena mengatasnamakan Komisi III DPR. Namun Denny meragukannya. Bahkan dari buku tamu pengunjung Nazar, diketahui bahwa Nasir sering berkunjung di luar jam besuk. "Kami menyimpulkan ini pertemuan pribadi," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demikrat (FPD), M Nasir, dituding telah mencatut komisi yang membidangi hukum itu agar bisa leluasa
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania