Catut Nama Kapolda, Dua Pelaku Penipuan Ini Raup Rp1,1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan mencatut nama petinggi polri.
Kedua pelaku yang bernama Benny, 44, dan Alfa, 50, itu ditangkap karena menipu Alexander, keluarga tersangka kasus perjudian. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan, pihaknya bisa mengungkap kasus ini setelah Alexander membuat laporan pada 15 Oktober lalu.
Kepada polisi, korban mengaku ditipu dua pelaku yang mengklaim kenal dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy dan bisa membebaskan keluarganya yang ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus judi.
“Karena percaya, Alexander lantas menyerahkan uang Rp 800 juta dan 300 ribu dolar Singapura kepada kedua pelaku,” ujar Suyudi kepada wartawan, Jumat (25/10).
Namun sampai beberapa hari setelah uang diserahkan, keluarga korban tak juga dibebaskan dari tahanan. Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Suyudi menjelaskan, awalnya pada 6 Oktober 2019, keluarga pelapor berinisial KR ditahan di Polda Metro Jaya dalam perkara perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kemudian, tersangka Benny mengirimkan video penangkapan para pelaku judi di Apartemen Robinson, Penjaringan, kepada korban.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan mencatut nama petinggi polri.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya