Catut Nama Kapolda, Dua Pelaku Penipuan Ini Raup Rp1,1 Miliar

Selanjutnya, dua hari berselang, Benny menghubungi pelapor via WhatsApp dan bertanya adakah saudara atau kerabat yang ikut ditangkap. Korban Alexander lantas mengaku ada saudaranya yang turut ditangkap.
Dari situ, Benny menawarkan dirinya bisa membantu mengeluarkan keluarga korban dari penjara, dengan meminta imbalan uang sebesar Rp 800 juta serta Rp 300 juta," ungkapnya.
"Setelah itu, Benny mengajak pelapor atau korban bertemu di kantornya pada Rabu 9 Oktober 2019 sekira pukul 13.30," urai Suyudi.
Lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menerangkan, di lokasi itu, tersangka Benny dan Alfa kembali meyakinkan korban sedemikian rupa.
"Benny kemudian meminta pelapor menunggu, karena dia mengaku sedang menghubungi seseorang untuk proses pengurusan penangguhan penahanan," jelas Suyudi.
Karena sudah menunggu cukup lama hingga 3 jam lebih mulai pukul 13.00 sampai pukul 15.30, pelapor pergi meninggalkan kantor Benny.
Sore harinya sekira pukul 18.00, pelapor kembali ke kantor tersangka Benny, namun belum juga ada jawaban.
Lalu, pelapor pulang ke rumah. Malam harinya sekira pukul 22.00, tersangka Benny menghubungi pelapor.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan mencatut nama petinggi polri.
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP