Catut Nama Kapolda, Dua Pelaku Penipuan Ini Raup Rp1,1 Miliar
Benny saat itu mengatakan mau menyetor uang dari pelapor ke pihak kepolisian, agar dua orang keluarga bisa keluar lebih dahulu dari tahanan, yaitu KR dan TN.
Namun, kata Suyudi, sampai beberapa hari kemudian, tidak ada realisasi keluarnya keluarga korban yang ditahan di Polda Metro Jaya. “Kemudian, kedua tersangka akhirnya tidak bisa dihubungi lewat telepon,” sambung Suyudi.
Korban pun akhirnya memberanikan diri melapor ke Polda Metro Jaya karena telah ditipu. Dari laporan korban, kata Suyudi, pihaknya akhirnya membekuk kedua tersangka di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019.
Barang bukti yang disita polisi berupa sejumlah slip bukti setoran BCA atas nama Benny, dan HP Xiaomi warna hitam Redmi 8.
BACA JUGA: Niat Pemuda Ini Mau Bantu Ibunya, Tetapi Malah Berbuat Terlarang
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan mencatut nama petinggi polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya