Catut Nama Kapolda, Dua Pelaku Penipuan Ini Raup Rp1,1 Miliar

Benny saat itu mengatakan mau menyetor uang dari pelapor ke pihak kepolisian, agar dua orang keluarga bisa keluar lebih dahulu dari tahanan, yaitu KR dan TN.
Namun, kata Suyudi, sampai beberapa hari kemudian, tidak ada realisasi keluarnya keluarga korban yang ditahan di Polda Metro Jaya. “Kemudian, kedua tersangka akhirnya tidak bisa dihubungi lewat telepon,” sambung Suyudi.
Korban pun akhirnya memberanikan diri melapor ke Polda Metro Jaya karena telah ditipu. Dari laporan korban, kata Suyudi, pihaknya akhirnya membekuk kedua tersangka di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019.
Barang bukti yang disita polisi berupa sejumlah slip bukti setoran BCA atas nama Benny, dan HP Xiaomi warna hitam Redmi 8.
BACA JUGA: Niat Pemuda Ini Mau Bantu Ibunya, Tetapi Malah Berbuat Terlarang
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan mencatut nama petinggi polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP