Catut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos, Sarjana IT Ini Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar pesan berantai berisi formulir pendaftaran bantuan sosial (bansos) PPKM darurat dengan mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos).
Pelaku yang ditangkap itu merupakan sarjana di bidang IT, berinisial RR.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kemensos kepada Polda Metro Jaya 12 Juli 2021 lalu.
Setelah mendapat laporan itu, polisi pun langsung bergerak melakukan penyidikan dan mengamankan RR.
"Kemensos melaporkan ke Polda Metro adanya akun yang beredar di media sosial, berisikan pesan berantai formulir pendaftaran untuk bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300 ribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/7).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan modus operandi yang dilakukan RR ialah dengan membuat satu akun website berisi form pendaftaran agar masyarakat menerima bansos dengan menggunakan logo Kemensos.
"Dia (pelaku) pakai logonya Kementerian Sosial. Kesannya ini seperti bahwa yang menyebarkan ini adalah Kemensos," ujar Yusri.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan pelaku mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari iklan-iklan yang masuk ke website yang dibuat.
Polda Metro Jaya membekuk pelaku penyebar pesan berantai berisi formulir pendaftaran bansos PPKM darurat dengan mencatut nama Kemensos. Pelaku yang merupakan sarjana bidang IT itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi