Catut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos, Sarjana IT Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 19 Juli 2021 – 16:14 WIB
"Dari iklan ini dia bisa meraup keuntungan Rp 200 juta," ucap Yusri.
Kepada polisi, RR mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020.
"Jadi, total mulai dari November sampai dengan terakhir diamankan Rp 1,5 miliar yang dia terima dari iklan yang ada di website," tutur Yusri.
RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Metro Jaya membekuk pelaku penyebar pesan berantai berisi formulir pendaftaran bansos PPKM darurat dengan mencatut nama Kemensos. Pelaku yang merupakan sarjana bidang IT itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?