Catut Nama Mantan Kapolri, FR dan AR Bisa Raup Rp 4,7 Miliar

Catut Nama Mantan Kapolri, FR dan AR Bisa Raup Rp 4,7 Miliar
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (dua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Jember/aa.

"Korban kemudian mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata tidak mengenalnya sama sekali," kata Kadek Ary.

Korban akhirnya sadar ditipu, kemudian melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri.

"Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban," kata Kadek Ary.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)


FR (39) dan AR (52) harus mempertanggungjawabkan kejahatannya setelah menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News