Catut Nama Menteri Agar Uang Fee Keluar Lagi
Senin, 27 Februari 2012 – 17:47 WIB

Dhani Nawawi saat bersaksi pada persidangan perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2), menghadirkan saksi Dhani Nawawi. Saksi yang mengklaim pernah menjadi staf khusus Presiden Abdurrahman Wahid itu mengaku menggunakan nama Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk mencari tambahan dana commitment fee.
Pada persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memutar taping (rekaman) hasil sadapan telpon tentang pembicaraan Dhani dengan pemilik PT Alam Jaya Papua, Syamsul Alam. Dalam pembicaraan yang disadap itu Dhani mengaku baru bertemu dengan Muhaimin pada 25 Agustus 2011.
Baca Juga:
Kepada Syamsul Alam, Dhani mengaku bertemu Muhaimin pada 25 Agustus, sekitar pukul 10.00 pagi. Menurutnya, pada pertemuan itu Muhaimin buka-bukaan soal kekurangan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibagi-bagi ke seluruh Indonesia.
"Pak Menteri buka-bukaan, beliau minta dibantu katanya ada kurang Rp 2 miliar. Dalam daftar (THR) ada nama kakek nenek saya juga," kata Dhani kepada Syamsul Alam.
JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital