Catut Nama Menteri Agar Uang Fee Keluar Lagi
Senin, 27 Februari 2012 – 17:47 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2), menghadirkan saksi Dhani Nawawi. Saksi yang mengklaim pernah menjadi staf khusus Presiden Abdurrahman Wahid itu mengaku menggunakan nama Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk mencari tambahan dana commitment fee.
Pada persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memutar taping (rekaman) hasil sadapan telpon tentang pembicaraan Dhani dengan pemilik PT Alam Jaya Papua, Syamsul Alam. Dalam pembicaraan yang disadap itu Dhani mengaku baru bertemu dengan Muhaimin pada 25 Agustus 2011.
Baca Juga:
Kepada Syamsul Alam, Dhani mengaku bertemu Muhaimin pada 25 Agustus, sekitar pukul 10.00 pagi. Menurutnya, pada pertemuan itu Muhaimin buka-bukaan soal kekurangan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibagi-bagi ke seluruh Indonesia.
"Pak Menteri buka-bukaan, beliau minta dibantu katanya ada kurang Rp 2 miliar. Dalam daftar (THR) ada nama kakek nenek saya juga," kata Dhani kepada Syamsul Alam.
JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau