Catut Nama Menteri Agar Uang Fee Keluar Lagi
Senin, 27 Februari 2012 – 17:47 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2), menghadirkan saksi Dhani Nawawi. Saksi yang mengklaim pernah menjadi staf khusus Presiden Abdurrahman Wahid itu mengaku menggunakan nama Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk mencari tambahan dana commitment fee.
Pada persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memutar taping (rekaman) hasil sadapan telpon tentang pembicaraan Dhani dengan pemilik PT Alam Jaya Papua, Syamsul Alam. Dalam pembicaraan yang disadap itu Dhani mengaku baru bertemu dengan Muhaimin pada 25 Agustus 2011.
Baca Juga:
Kepada Syamsul Alam, Dhani mengaku bertemu Muhaimin pada 25 Agustus, sekitar pukul 10.00 pagi. Menurutnya, pada pertemuan itu Muhaimin buka-bukaan soal kekurangan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibagi-bagi ke seluruh Indonesia.
"Pak Menteri buka-bukaan, beliau minta dibantu katanya ada kurang Rp 2 miliar. Dalam daftar (THR) ada nama kakek nenek saya juga," kata Dhani kepada Syamsul Alam.
JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji