Catut Nama Wakapolda Jatim, Tipu Penerimaan Anggota Polisi
Kamis, 21 Februari 2019 – 06:17 WIB
Melihat hal itu, korban melaporkan ke pihak kepolisian. "Kedua pelaku akhirnya ditangkap di tempat berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka berprofesi sebagai buruh tani dan tukang servis elektronik," sambung AKP Sulistyo.
BACA JUGA : Suami Malas-malasan, Istri Rela Jadi Simpanan Ustaz Gadungan
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di ruang Tahanan Mapolsek Gurah dan terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pul/jpnn)
Pelaku catut naama Wakapolda Jatim meminta uang kepada korbannya dengan menjanjikan bisa membantu masuk sebagai anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Total Pendaftar Bakomsus Bidang Pangan Polri Mencapai 4.434 Orang
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat