Cawagub Sumsel-Mantan Pangdam 'di-KPK-kan'

Cawagub Sumsel-Mantan Pangdam 'di-KPK-kan'
Cawagub Sumsel-Mantan Pangdam 'di-KPK-kan'
Disamping proses ruislag yang terindikasi inprosedural, lanjut dia, tanah tersebut merupakan milik almarhum Ibrahim bin Pangeran Hadjib seluas 906 M2. "Sehingga adanya temuan kami yang mendapatkan bukti terhadap proses ruislag tersebut ternyata adanya  penyerahan dana dari pihak Pemda OKU-Baturaja berupa uang sebesar Rp5 miliar, yang diduga berasal dari APBD OKU kepada Kodam II/Sriwijaya. Inilah yang harus ditindaklanjuti oleh KPK. Sepengetahuan kami dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku proses ruislag tidak dibenarkan adanya kompensasi uang," tukasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan yang masuk akan ditelaah dulu oleh KPK. "Ya, memang seperti itu prosedurnya. Setiap laporan yang masuk akan diproses dulu. KPK akan melakukan telaah atas apa yang disampaikan, termasuk laporan ini (dugaan korupsi di Baturaja, red)," paparnya.

Soal berapa lama waktu penelaahan, lanjut Johan, pihaknya tak bisa memastikan. "Penelaahan itu tak bisa ditargetkan waktunya. Sangat tergantung dengan materi laporan. Bahkan (bila bukti laporan itu) dianggap kurang, seperti biasanya KPK minta bukti-bukti lain. Tapi semua kasus yang masuk ke KPK akan dicermati dan dilakukan telaah terlebih dahulu. Soal waktunya tak bisa ditentukan," tegasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), yang juga calon wakil Gubernur Sumatera Selatan terpilih, Eddy Yusuf dan mantan Pangdam II/Sriwijaya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News