Cawe-Cawe Ala Jokowi dan Potensi Pemakzulan

Oleh Dhimam Abror Djuraid

Cawe-Cawe Ala Jokowi dan Potensi Pemakzulan
Presiden RI Joko Widodo. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Denny mengatakan bahwa kesaksian tersebut sebagai bukti awal tentu harus divalidasi kebenarannya. Dia menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang dijamin UUD 1945.

Dalam mekanisme demokrasi, pemecatan presiden hanya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi guna mengadili dan memutus pendapat DPR tentang hal pelanggaran yang dilakukan presiden.

Prosesnya ribet dan panjang karena 80 persen kursi DPR sudah dikuasai oleh koalisi pendukung pemerintah. Akan tetapi, tidak berarti pemakzulan mustahil dilakukan.

Dalam politik tidak ada kata mustahil. Tiga partai anggota Koalisi Perubahan untuk Persatuan terlihat makin solid dan tegar di tengah berbagai godaan dan rayuan.

Tiga partai pengusung Anies Baswedan itu akan menjadi modal penting dalam gerakan oposisi untuk mendongkel Jokowi. Jika usulan impeachment muncul, tidak ada yang menjamin bahwa usulan itu tidak disambut oleh partai lain yang sekarang masih ada di koalisi pendukung Jokowi.

Beberapa perkembangan terakhir ini terlihat adanya indikasi partai yang kurang betah berada di koalisi pemerintah. Tidak semua partai koalisi merasa senang oleh manuver PDIP sebagai parpol pemenang Pemilu 2019.

Keinginan PDIP agar sistem pemilu dikembalikan pada sistem proporsional tertutup ditolak mentah-mentah oleh delapan fraksi parpol di DPR. Hal itu menjadi sinyal merah bagi PDIP supaya lebih waspada terhadap gerakan partai lain.

Ketika situasi menjadi tidak menguntungkan, bisa saja koalisi pendukung pemerintah goyah dan bubar.

Denny Indrayana kian rajin membuat pernyataan yang menarik perhatian publik. Dia meminta DPR mendorong proses pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News