CBA Apresiasi Kejagung Mentersangkakan 2 Anak Perusahaan Duta Palma
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua anak perusahaan PT Duta Palma sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan lahan hutan di Indragiri Hulu didukung masyarakat.
Penetapan dilakukan setelah kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terpidana bos Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, berkekuatan hukum tetap.
"Saya kira, langkah ini sudah tepat karena menunjukkan kejaksaan serius melakukan asset recovery. Kerugian negara, kan, besar dalam kasus ini," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/11).
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Apeng dalam kasus kongkalikong pembukaan izin lahan sawit.
Ia pun diganjar 15 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, dan kerugian negara Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menambah hukuman kurungan badannya menjadi 16 tahun, sedangkan membayar denda dan uang pengganti tidak ada perubahan. Namun, Apeng dibebaskan membayar kerugian negara.
Uchok menyayangkan putusan MA tersebut. Pangkalnya, kerugian negara tidak bisa kembali dan tak menimbulkan efek jera.
"Pengembalian kerugian negara, kan, menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah korupsi karena bisa memiskinkan koruptor," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 anak perusahaan Duta Palma sebagai tersangka dalam kasus Apeng
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dipanggil KPK untuk Kasus Proyek Tol, Dirut BUMN Konstruksi Minta Penjadwalan Ulang
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto