CBA Apresiasi Kejagung Mentersangkakan 2 Anak Perusahaan Duta Palma

CBA Apresiasi Kejagung Mentersangkakan 2 Anak Perusahaan Duta Palma
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. FOTO: Dok. JPNN.com

"Kalau koruptor terbebas dari beban untuk mengembalikan kerugian negara, ya, enak banget."

Ia pun meminta Kejagung mengusut tuntas siapa saja yang terlibat agar pengembalian kerugian negara bisa maksimal.

"Harus sungguh-sungguh, jangan main mata," tegas dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 anak perusahaan Duta Palma sebagai tersangka dalam kasus Apeng.

Ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 61/F.2/Fd.2/11/2023.

"Ini, kan, penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Bukan Duta Palmanya yang tersangka, tetapi itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palmanya yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi," imbuh dia. (dil/jpnn)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 anak perusahaan Duta Palma sebagai tersangka dalam kasus Apeng


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News