CBD Ciledug Disegel

jpnn.com, TANGERANG - Melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemkot Tangerang menutup operasional di CBD Ciledug.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menuturkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola mal CBD Ciledug sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan mal.
"Kami minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja. Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," ucap Agus, Selasa (19/5).
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah angkat bicara terkait terjadinya keramaian yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan CBD Ciledug yang merupakan laporan dari masyarakat.
Arief mengaku dirinya sudah menugaskan jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di mal tersebut, apakah menyalahi aturan selama berlangsungnya PSBB di Kota Tangerang.
"Langsung dicek ke lokasi, supaya jelas apa yang terjadi di sana," ujar Wali Kota.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wali Kota, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan tersebut.
"Sebelumnya sudah ada gerai yang kami tutup di mal yang sama," tutur Arief. (antara/jpnn)
Pemkot Tangerang menutup operasional CBD Ciledug karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian