CBD Ciledug Disegel

CBD Ciledug Disegel
Petugas Satpol PP menutup operasional di CBD Ciledug karena melanggar aturan PSBB. Sebelumnya, CBD Ciledug ramai dikunjungi warga yang ingin belanja kebutuhan jelang Lebaran. Foto: Antara

jpnn.com, TANGERANG - Melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemkot Tangerang menutup operasional di CBD Ciledug.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menuturkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola mal CBD Ciledug sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan mal.

"Kami minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja. Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," ucap Agus, Selasa (19/5).

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah angkat bicara terkait terjadinya keramaian yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan CBD Ciledug yang merupakan laporan dari masyarakat.

Arief mengaku dirinya sudah menugaskan jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di mal tersebut, apakah menyalahi aturan selama berlangsungnya PSBB di Kota Tangerang.

"Langsung dicek ke lokasi, supaya jelas apa yang terjadi di sana," ujar Wali Kota.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wali Kota, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan tersebut.

"Sebelumnya sudah ada gerai yang kami tutup di mal yang sama," tutur Arief. (antara/jpnn)

Pemkot Tangerang menutup operasional CBD Ciledug karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News