Cecar Budi Mulya soal Rapat Century bersama Sri Mulyani
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian bailout untuk Bank Century, Budi Mulya, hari ini (20/11) kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan kali ini, KPK sudah mencecar Budi tentang rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Sri Mulyani.
Menurut kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, pemeriksaan kliennya sudah masuk subtansi. "Hari ini mulai masuk pada subtansi. Nah yang pertama permohonan dari bank Century untuk mendapatkan repo aset. Jadi dalam permohonannya ditulis repo aset. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, red). Terus kemudian ditanyakan yang berkaitan dengan perubahan PBI (Peraturan Bank Indonesia)," kata Luhut di KPK, Rabu (20/11).
Namun, kata Luhut, kliennya belum ditanyai tentang peran Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia kala itu. Budi justtu ditanya tentang pihak-pihak yang hadir dalam rapat KSSK.
"Nah yang ada tentu ada Gubernur BI yang waktu itu Boediono. Karena menurut undang-undang, KSSK itu dihadiri gubernur BI dan menteri keuangan (Sri Mulyani, red). Jadi hanya itu pertanyaan yang berkaitan dengan Boediono," ujar Luhut.
Soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, lanjut Luhut, keputusannya diambil dalam rapat Dewan Gubernur BI. Budi Mulya hadir dalam rapat itu
"Jadi di rapat dewan gubernur pertanyaan itu dibahas dan kemudian dijawab memang bank itu ditengarai berdampak sistemik. Itu putusan rapat dewan gubernur," kata Luhut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian bailout untuk Bank Century, Budi Mulya, hari ini (20/11) kembali menjalani pemeriksaan di Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua