Cecar Calon Deputi Gubernur BI soal Akta FPJP untuk Century
Pejabat Bank Sentral Harus Figur Kredibel dan Berintegritas
Sedangkan Dody dalam jawabannya di hadapan Komisi XI mengatakan, persoalan Bank Century ditangani oleh sebuah tim. Ia menegaskan bahwa pengucuran FPJP juga dilakukan setelah mendapat surat kuasa Boediono selaku Gubernur BI kala itu.
"Kami eksekusi setelah ada assessment. Kami dapat rekomendasi dari mereka. Kami dapat surat dari Gubernur. Kami saat itu duduk sebagai wakil direktur untuk eksekusi di perbankan," kilahnya.
Sedangkan soal waktu penandatanganan akta FPJP, Dody tak bisa meastikannya. Ia hanya memberi jawaban yang bersisi rentang waktu pada tanggal 14 November 2008, yakni antara jam 19.00 WIB dan 20.00 WIB.
Terang saja jawaban itu tak memuasakan Misbakhun. Ia megaku tak bermaksud meragukan kredibilitas dan kapasitas Dody sebagai calon Deputu Gubernur BI yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR. “Tapi ini menyangkut penguatan kredibilitas dan independensi BI sebagai bank sentral," ujarnya.
Rencananya, pengambilan keputusan tentang Dapuri Gubernur BI pilihan DPR akan ditentukan malam ini.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia hari ini (20/4) menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
- Ini Penyebab Stasiun Karet Akan Ditutup Pemerintah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI