Cecar Eks Wali Kota Jakarta Pusat, Habib Rizieq Kemudian Murka
Senin, 12 April 2021 – 22:58 WIB

Suasana persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat marah kepada jaksa penuntut umum, Senin (12/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Kalau Anda tidak tersinggung, Anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini mempertaruhkan nasib saya, saya yang dipenjara bukan Anda. Saya yang dipenjara. Saya sudah 6 bulan dipenjara," lanjut Habib Rizieq.
HRS juga menjelaskan dirinya menerima sanksi denda yang diberikan terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November 202.
"Saya bayar 50 juta. Saya rela, saya rida, saya mengaku salah, saya minta maaf kepada masyarakat ketika itu," ucap Habib Rizieq. (mcr8/jpnn)
Habib Rizieq Shihab murka saat pertanyaannya kepada Eks Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, dipotong leh jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel