Cecar Trio Macan, Hakim: Komisaris Kok Ngurusi Iklan
Senin, 06 April 2015 – 20:15 WIB
Jaksa Azy Tyawadana mengatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang sah untuk mendakwa ketiganya dengan pasal 45 junto 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar persidangan dugaan pemerasan yang melibatkan admin @triomacan2000 atau @TM2000Back,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas