Cecar Trio Macan, Hakim: Komisaris Kok Ngurusi Iklan

Cecar Trio Macan, Hakim: Komisaris Kok Ngurusi Iklan
Cecar Trio Macan, Hakim: Komisaris Kok Ngurusi Iklan

Jaksa Azy Tyawadana mengatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang sah untuk mendakwa ketiganya dengan pasal 45 junto 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar persidangan dugaan pemerasan yang melibatkan admin @triomacan2000 atau @TM2000Back,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News