Cecep: Ditunggu Permintaan Maaf Ketum GTKHNK35+ kepada Seluruh Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi angkat suara atas pernyataan pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) di sosial media yang dinilai mengandung unsur penghinaan.
Dalam akun Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-K di Facebook, Ketum GTKHNK35 Nasrullah telah membuat pernyataan yang isinya sebagai berikut:
"Saya hanya sarankan untuk GTKHNK35 fokus belajar dan persiapan tes supaya lulus passing grade. Jangan seperti eks K2 yang dites berkali-kali tidak pernah lulus."
Kalimat itu dilanjutkan kembali di akun FB yang sama dengan isi lebih menohok, yaitu:
"Kalau kita lihat-lihat di dalam syarat seleksi ASN PPPK untuk guru maka yang banyak tidak lulus kayaknya yang eks honorer K2. Lihat saja nanti yang banyak lulus adalah non K 35 ."
Cecep sangat menyayangkan pernyataan ketum GTKHNK35 tersebut.
"Sangat tidak layak dan tidak patut dicontoh. Seharusnya kita saling dukung bukan saling ejek," kata Cecep kepada JPNN.com, Sabtu (21/8).
Cecep mengeklaim honorer K2 sangat cerdas. Buktinya, mereka sudah mengantarkan anak-anak didiknya menjadi orang yang punya kedudukan tinggi seperti bupati, polisi, dokter, anggota DPRD dan DPR.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia meminta Ketum GTKHNK35+ minta maaf atas pernyataan di sosial media yang dinilai merendahkan honorer K2
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer