Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel

Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho memimpin pemeriksaan senjata api dinas di Mapolda Jateng. FOTO: Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang menjadi perhatian serius dalam institusi Polri.

Akibat ulah itu, Korps Bhayangkara melakukan evaluasi penggunaan senjata api atau senpi.

Evaluasi penggunaan atau pemegang senpi dinas personel kepolisian ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Tak terkecuali oleh Polda Jateng yang memeriksa seluruh personelnya pada Senin (23/12) kemarin.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan Polri sebagai aparat penegak hukum diatur oleh beberapa peraturan. Untuk penggunaan senpi sudah diatur dengan peraturan kepolisian tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api.

Brigjen Agus mengatakan sebagai aparat penegak hukum, polisi harus paham, dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan. Terlebih tugas polisi, yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat termasuk dalam penegakan hukum.

"Tidak boleh anggota Polri melanggar hukum apalagi menyalahgunakan, karena sudah disumpah sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum khususnya dalam pelaksanaan tugas," kata Brigjen Agus.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan tak ada personel polisi yang terlewat dalam pengecekan senpi tersebut.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senpi dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Polda Jateng melakukan evaluasi dengan memeriksa senpi polisi untuk mencegah aksi serupa yang dilakukan Aipda Robig.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News