Cegah Asing Mendominasi, UU Perbankan Harus Direvisi
Minggu, 11 Oktober 2015 – 05:50 WIB
Ketiga, bank hanya boleh memiliki maksimal 2 anak perusahaan di bidang keuangan. “Sehingga risiko untuk holding company lebih terukur,” katanya.
Misbakhun menambahkan, ketentuan itu juga akan mengharuskan bank asing memiliki badan hukum Indonesia. “Kantor cabang bank asing di Indonesia harus menjadi subsidiary company yang berbadan hukum Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut politikus yang dikenal sebagai inisiator pengungkapan kasus bailout Bank Century itu menegaskan, gagasan Golkar tersebut semata-mata demi memperkuat industri perbankan nasional supaya bisa menjadi alat pendukung pembangunan. “Sehingga kepentingan nasional tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Photobooth 'Life Four Cuts' Sajikan Pengalaman Foto tak Terlupakan Dengan Idola K-Pop
- EIGER Hadirkan Diskon Akhir Tahun 2024, Buruan Diborong!
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024 Turun Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Berikut Perinciannya
- Dukung Swasembada Alumunium, Inalum Cetak Kinerja All-Time High
- Qatar dan Abu Dhabi Bakal Gelontorkan Duit untuk Indonesia, Ada Apa?