Cegah Asing Mendominasi, UU Perbankan Harus Direvisi

Cegah Asing Mendominasi, UU Perbankan Harus Direvisi
Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

Ketiga, bank hanya boleh memiliki maksimal 2 anak perusahaan di bidang keuangan. “Sehingga risiko untuk holding company lebih terukur,” katanya.
Misbakhun menambahkan, ketentuan itu juga akan mengharuskan bank asing memiliki badan hukum Indonesia. “Kantor cabang bank asing di Indonesia harus menjadi subsidiary company yang berbadan hukum Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut politikus yang dikenal sebagai inisiator pengungkapan kasus bailout Bank Century itu menegaskan, gagasan Golkar tersebut semata-mata demi memperkuat industri perbankan nasional supaya bisa menjadi alat pendukung pembangunan. “Sehingga kepentingan nasional tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.(ara/JPNN)


JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News