Cegah Bankir Nakal, Tingkat Jaminan LPS Perlu Diturunkan
Sabtu, 19 Mei 2012 – 17:31 WIB
JAKARTA – Pengamat ekonomi EC-Think, Telisa Aulia Falianty menilai batas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar Rp 2 miliar bisa diturunkan ke level Rp 1 miliar. Alasannya, demi menghindari adanya moral hazard di perbankan.
Penurunan jumlah jaminan di bank itu juga sesuai dengan kajian LPS yang menilai penjaminan Rp 2 miliar dalam keadaan normal terbilang tinggi. “Kalau resiko financial stability turun maka penurunan jaminan simpanan bisa dilakukan untuk mengurngi resiko moral hazard, tapi harus dilakukan secara bertahap misalnya Rp 1 miliar, tapi tidak jauh-jauh dari Rp.2 miliar untuk tahap awal,”ujar Telisa di Jakarta, Sabtu (18/5).
Baca Juga:
Menurutnya, jika jika LPS menurunkan penjaminan dana nasabah terlalu jauh maka hal itu akan menimbulkan efek psikologis bagi masyarakat. Sebab penurunan penjamninan justru akan mengurangi dana tabungan masyarakat di perbankan.
Kendati demikian Telisa juga mengingatkan agar penentuan penjaminan dana nasabah dilakukan secara hati-hati. Sebab jika penjaminan terlalu besar, hal itu akan menimbulkan moral hazard dalam perbankan tersebut. “Nantinya akan ada perilaku-prilaku yang berbahaya sehingga berpotensi terhadap terjadinya krisis,”jelasnya.
JAKARTA – Pengamat ekonomi EC-Think, Telisa Aulia Falianty menilai batas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar Rp
BERITA TERKAIT
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor