Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung

Cegah Barrier to Entry, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Menara BTS di Badung
Ilustrasi menara BTS. Foto: ANTARA/HO-XL Axiata.

"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999," ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7).

“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy. (dil/jpnn)

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya menyoroti dugaan monopoli menara BTS di Badung, Bali


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News