Cegah Bentrokan Ormas Susulan, AKBP Zainal Abidin Turun Tangan
Jumat, 01 Oktober 2021 – 09:40 WIB
Kelima orang pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman kurangan 10 tahun. (antara/jpnn)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin turun tangan mempertemukan pengurus ormas PP dan BPPKB Banten mencegah bentrokan susulan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Presidium PNI Jan S Maringka Bersama 19 Ormas Resmi Bergabung di FORMAS
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi