Cegah BUMN Merugi, Kamrussamad Dukung PP 23/2022
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politikus Partai Gerindra itu menilai PP 23/2022 tersebut akan berdampak positif, yakni agar BUMN benar-benar menjalankan fungsinya meningkatkan penerimaan negara.
“Salah satu fungsi utama BUMN adalah meningkatkan penerimaan negara. Fungsi tersebut selama ini terhambat karena maraknya kasus korupsi di lingkaran BUMN," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6).
Menurut dia, adanya Pasal 27 dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 yang menegaskan direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN bila lalai menjalankan tugasnya, tentu sangat baik untuk mendisiplinkan BUMN.
“Sudah jadi rahasia umum, selain gaji direksi yang terus meningkat meski rugi, korupsi di BUMN marak terjadi," ungkapnya.
Dia menjelaskan periode 2016-2021, terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Dari jumlah kasus tersebut, kata dia, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 47,9 triliun.
“Oleh karena itu, PP ini sangat penting. Apalagi di masa pandemi kemarin, potensi korupsi di BUMN sangat rawan," pungkas Kamrussamad. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mendukung PP 23/2022 yang diteken Presiden Jokowi baru-baru ini. Dia meyakini PP ini dapat mencegah BUMN merugi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Pertamina Meraih Predikat Badan Publik Informatif 2024 darI Komisi Informasi Pusat
- SIG Raih Penghargaan Utama di Ajang Anugerah Inovasi Indonesia 2024
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih