Cegah Corona jadi Gangguan Keamanan, Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Pengumpulan Massa
Minggu, 22 Maret 2020 – 21:12 WIB

Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto; Ricardo/JPNN.com
Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya melakukan tindakan kepolisian tika menemukan hal-hal yang bertentangan dengan maklumat tersebut. "Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pesan dari Kapolri.(antara/jpnn)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang pentingnya mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran coronavirus disease (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet