Cegah Corona, Mahyeldi Tutup Tempat Hiburan dan Rekreasi di Padang

Cegah Corona, Mahyeldi Tutup Tempat Hiburan dan Rekreasi di Padang
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan penutupan tempat hiburan dan rekreasi di kota tersebut mulai 22 Maret sampai 4 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru Covid-19.

"Mengingat penyebaran corona kian mengkhawatirkan, maka untuk meminimalkan dampak, saya meminta semua pelaku usaha tempat hiburan dan rekreasi menutup sementara hingga dua pekan ke depan," kata Mahyeldi di Padang, Senin (23/3).

Menurut dia, jenis usaha hiburan yang ditutup yaitu kelab malam, diskotik, pub, karaoke, bar, griya pijat, bioskop, arena permainan anak, biliar, kolam renang, spa dan warnet.

Ia meminta selama masa penutupan tersebut semua tempat usaha tidak menerima pelanggan dan seluruh jajaran aparat keamanan diminta ikut melakukan pengawasan.

"Ancaman wabah corona berbahaya oleh karena itu mari bersatu untuk menjaga keselamatan bersama," ujar wali kota yang juga mubalig, kelahiran Bukittinggi itu.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terdapat delapan usaha hiburan dan kafe yang memiliki izin lengkap mulai dari tanda daftar usaha pariwisata, izin bar, SIUP dan MB (Mendirikan Bangunan) yaitu Grande Resto dan Karaoke, The Axana Hotel, Juliet Pub, Tee Box Bar, Classic Karaoke dan kafe, Happy Puppy, dan Hot Station.

Sementara sisanya izinnya tidak lengkap seperti tidak ada SIUP, MB, hingga tidak ada izin sama sekali, termasuk tanda daftar usaha pariwisata.

Kafe yang tidak memiliki izin sama sekali yaitu Cafe Elli, Kotak-Kotak Karaoke, Cafe Ayah, Cafe Om, Cafe Elok II, Cafe Bukit Asam, Cafe Onang, Cafe Rock Star dan Cafe Elok yang sebagian besar berada di kawasan Bukit Lampu Padang.

Meski virus corona belum terkonfirmasi di Padang dan Sumbar, Mahyeldi sudah membuat langkah antisipasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News