Cegah Corona, MPR Dukung Pemerintah Perketat Aturan Pelintasan Orang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesastyo mendukung adanya kebijakan terbaru pemerintah yaitu memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia, dengan melarang warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke delapan negara yang memiliki kasus virus corona.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet, hal tersebut dianggap mampu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Saya mendukung dan mengapresiasi sikap pemerintah yang melarang pelancong dari delapan negara tersebut masuk ke Indonesia, sebagai konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia," kata Bambang, Rabu (18/3).
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mendorong pemerintah dalam hal ini Imigrasi yang bertugas di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan, agar secara konsekuen melaksanakan perintah tersebut sebagai upaya pencegahan masuknya virus Covid-19 ke Indonesia.
"Saya mengimbau seluruh komponen bangsa untuk saling bahu membahu serta memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengatasi perkembangan dan penyebaran virus Covid-19 di tanah air," ungkap Bamsoet.
Di sisi lain, Bamsoet juga menyoroti kurangnya alat pelindung diri (APD) untuk para tenaga medis, baik dokter maupun perawat di fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Hal ini menyusul kian melonjaknya pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19.
Karena itu, Bamsoet mendorong pemerintah segera mendata dan memberikan persediaan tambahan APD maupun kebutuhan atau alat kesehatan lainnya bagi para tenaga medis di setiap RS. Khususnya bagi RS rujukan yang menangani pasien Covid-19, mengingat sudah adanya tenaga medis yang menjadi korban positif terinfeksi virus tersebut.
"Pemerintah harus membuat prosedur khusus penanganan pasien Covid-19 bagi para tenaga medis, agar perlindungan tenaga kesehatan dapat terjaga," katanya.
Ketua MPR Bambang Soesastyo mendukung adanya kebijakan terbaru pemerintah yaitu memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia, dengan melarang warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke delapan negara yang memiliki kasu
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi