Cegah Covid-19 Saat Halalbihalal Lebaran, Mendagri Keluarkan SE, Semua Kepala Daerah Harus Tahu

Cegah Covid-19 Saat Halalbihalal Lebaran, Mendagri Keluarkan SE, Semua Kepala Daerah Harus Tahu
Dokumentasi - Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halalbihalal Pada Idulfitri Tahun 1443 H/2022. 

Surat edaran terkait pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022, itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia. 

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri Tito Karnavian dalam SE di Jakarta, Sabtu (23/4). 

Dalam SE itu disebutkan, pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Inmendagri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Kemudian, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," demikian isi SE Mendagri itu. 

Mendagri Tito Karnavian menertitkan surat edaran (SE) terbaru terkait pencegahan Covid-19 saat halalbihalal Lebaran. Semua kepala daerah harus tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News