Cegah Covid-19 Saat Nataru, Kapolri Jenderal Listyo Terbitkan TR, Ada 18 Arahan untuk Kasatwil
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) berisi arahan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres, dan polsek di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan TR Kapolri itu merupakan pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menurut Ramadhan, TR tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021. Ada 18 arahan Kapolri,” kata Kombes Ramadhan di Jakarta, Rabu (22/12).
Dia menjelaskan arahan pertama, yakni terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan Tahun Baru agar tetap memedomani Inmendagri 66/2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukan di wilayah masing-masing.
Kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik.
Keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) berisi arahan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres, dan polsek di seluruh Indonesia. Ada 18 arahan Kapolri.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO