Cegah Cuci Uang, Pertamina Gandeng PPATK
Kamis, 20 Oktober 2011 – 09:49 WIB
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangann (PPATK) meneken kesepakatan bersama untuk saling memberikan informasi mengenai indikasi pencucian uang atau tindak pidana terkait di lingkungan Pertamina. Pertamina, kata Harun, merupakan BUMN pertama yang menandatangani nota kesepakatan dengan PPATK terkait kerja sama itu. Saat ini, untuk mengukur penerapan GCG di Pertamina, telah ditetapkan 5 parameter yang dinilai. Pelaksanaan hak dan tanggung jawab pemegang saham diberi porsi 9 persen, penetapan kebijakan GCG mendapat porsi 8 persen.
“Bentuk pertukaran informasi tersebut dapat melalui permintaan data dari PPATK, pemberian data dari inisiatif Pertamina, pengembangan sistem teknologi informasi secara bersama-sama dan melakukan sosialisasi bersama mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pertamina,” kata VP Corporat Communication Pertamina M Harun di Jakarta, Rabu (19/10).
Baca Juga:
Harun mengatakan, penandatangan nota kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam mengelola perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness.
Baca Juga: