Cegah Dualisme Kepengurusan Ormas

Cegah Dualisme Kepengurusan Ormas
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, DR.Bahtiar. Foto: ist

Ayat (3), Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan Ormas

Sementara, Pasal 30 ayat (1), Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART.

Ayat (2), Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan. (adv/sam/jpnn)

 

JAKARTA - Konflik internal kerap terjadi di tubuh ormas. Seringkali, konflik berimbas pada pengkubuan kepengurusan. Dalam banyak kasus, bahkan kubu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News