Cegah Fasilitas Kepabeanan Disalahgunakan, Bea Cukai Perkuat Monev Terhadap Penerima

Cegah Fasilitas Kepabeanan Disalahgunakan, Bea Cukai Perkuat Monev Terhadap Penerima
Petugas Bea Cukai rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, dan terakhir pencapaian tujuan monitoring dan evaluasi yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE.

"Kegiatan monitoring dan evaluasi yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan oleh Bea Cukai," jelasnya.

Lebih lanjut Hatta menyampaikan ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerima fasilitas TPB ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-6/BC/2023.

Perdirjen Bea Cukai tentang petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerima fasilitas TPB tersebut berlaku sejak 28 Februari 2023.

Hatta menegaskan melalui implementasi PMK nomor 216/PMK.04/2022 dan PER-6/BC/2023 yang baik, Bea Cukai berkomitmen untuk mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, serta mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan kepada para penerima fasilitas kepabeanan.

"Kami berharap pelaku industri dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan meningkatkan kepatuhan di bidang ekspor dan impor," tegas Hatta. (mrk/jpnn)

Hatta Wardhana menjelaskan tujuan Bea Cukai memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas kepabeanan, simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News