Cegah Fasilitas Kepabeanan Disalahgunakan, Bea Cukai Perkuat Monev Terhadap Penerima
Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, dan terakhir pencapaian tujuan monitoring dan evaluasi yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE.
"Kegiatan monitoring dan evaluasi yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan oleh Bea Cukai," jelasnya.
Lebih lanjut Hatta menyampaikan ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerima fasilitas TPB ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-6/BC/2023.
Perdirjen Bea Cukai tentang petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerima fasilitas TPB tersebut berlaku sejak 28 Februari 2023.
Hatta menegaskan melalui implementasi PMK nomor 216/PMK.04/2022 dan PER-6/BC/2023 yang baik, Bea Cukai berkomitmen untuk mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, serta mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan kepada para penerima fasilitas kepabeanan.
"Kami berharap pelaku industri dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan meningkatkan kepatuhan di bidang ekspor dan impor," tegas Hatta. (mrk/jpnn)
Hatta Wardhana menjelaskan tujuan Bea Cukai memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas kepabeanan, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!