Cegah Giring Opini, Bibit dan Chandra Dibui
Kamis, 29 Oktober 2009 – 16:31 WIB

Cegah Giring Opini, Bibit dan Chandra Dibui
Terkait penahanan ini, kuasa hukum tersangka A Rifai, menilai penahanan itu sebagai suatu hal yang tak rasional. PAsalnya, kliennya tak mungkin mengulangi perbuatannya karena tak menjabat lagi. "Itu tidak rasional. Itu kan tidak boleh seperti itu. Apa mau terjadi pemberangusan lagi. Orang menyampaikan pendapat sekarang ngga boleh lagi," katanya.(zul/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September silam, dua pimpinan non aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional