Cegah Gratifikasi, Pemrov Jabar Gandeng KPK

Cegah Gratifikasi, Pemrov Jabar Gandeng KPK
Cegah Gratifikasi, Pemrov Jabar Gandeng KPK

jpnn.com - BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun rencana sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Jabar. Kerja sama tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya berbagai bentuk gratifikasi yang terjadi di instansi pimpinan Ahmad Heryawan itu.

Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK Asep Rachmat Suwanda mengatakan, bersama Pemprov Jabar, pihaknya menyepakati pembuatan Unit Mekanisme Pengendalian Gratifikasi (UMPG) untuk mencegah terjadinya gratifikasi. Nantinya, unit tersebut akan mengatur secara rinci segala sesuatu yang berkaitan dengan gratifikasi.

Sebagai contoh, Asep menjelaskan, dalam rumusan tersebut akan diatur terkait hal apa saja yang tergolong gratifikasi atau bukan. Salah satunya, akan mengatur nilai dan objek apa saja yang bisa dikategorikan gratifikasi.

Selain itu, unit inipun akan mengatur petugas yang berwenang menindaklanjuti laporan gratifikasi. "Nanti diatur secara rinci, siapa yang mengatur wajib lapor, siapa yang mengelola dan harus melaporkan ke KPK, bagaimana treatment terhadap barang-barang gratifikasinya, apakah nanti disetor ke negara atau dikelola oleh Pemprov Jabar sendiri. Itu semua nanti akan kita rumuskan," beber Asep usai bertemu Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung.

Dengan adanya unit inipun, dugaan penerimaan gratifikasi tidak perlu lagi dilaporkan ke kantor KPK di Jakarta. Melainkan, sebelum diserahkan ke KPK, berbagai laporan gratifikasi akan dikumpulkan dan ditelaah di Unit Mekanisme Pengendalian Gratifikasi.

Asep menambahkan, unit ini merupakan penguatan dari aturan yang sudah ada. Menurutnya, selama ini undang-undang hanya mengatur setiap PNS atau penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi yang dianggap suap.

"Di undang-undang sudah diatur, tapi ada juga yang belum. Makanya kita mendorong dengan sistem pengendalian gratifikasi ini, sehingga di Pemprov Jabar ada aturan internal yang secara detail mengatur," katanya seraya mengatakan pembentukan unit tersebut sangat membantu pihaknya, terutama dari sisi keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki KPK.

Lebih jauh Asep katakan, pola pencegahan gratifikasi inipun akan diterapkan di seluruh Indonesia. Namun, saat ini pola tersebut baru diberlakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota serta kementerian dan BUMN.

BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun rencana sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News