Cegah Harga Cengkih tak Anjlok Biar tak Senasib Tembakau

Cegah Harga Cengkih tak Anjlok Biar tak Senasib Tembakau
Cegah Harga Cengkih tak Anjlok Biar tak Senasib Tembakau

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengatakan, akan muncul beragam masalah jika benar-benar cukai industri hasil tembakau (IHT) naik. Alasannya, 40 persen tembakau di Indonesia masih impor.

Di sisi lain kata Ismanu, dengan beban IHT yang memberatkan, petani tembakau juga akan dipaksa beralih ke tanaman lain. Sebab, dari sisi bisnis, tembakau bukan lagi komoditi yang menguntungkan. Ditambah lagi dengan mutu yang tidak terjaga sehingga standarnya jauh dari sesuai keinginan pasar.
 
"Balai Penelitian Tembakau dan Tanaman Serat (Balitas) yang menyediakan standar mutu bibit tembakau justru dikebiri. Bidang tembakau dihapus tinggal tanaman serat saja," kata Ismanu dalam keterangan persnya, Senin (9/11).

Ismanu menjelaskan, ketika produksi rokok meningkat, tembakau lokal gagal memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi itulah yang membuat industri rokok harus impor tembakau. “Selain itu, grade atau kualitas tembakau lokal juga terus menurun,” katanya.

Menghadapi masalah yang dihadapi petani tembakau, Kemenperin harusnya menunjukkan kepeduliannya dengan mencari solusi dan regulasinya. Menurut Ismanu, Kemenperin sendiri sudah mengundang membahas masalah tersebut dengan menghasilkan lima kesepakatan. Kesepatan ini harus direalisasikan agar tembakau tidak senasib dengan cengkih yang menjadi bahan industri rokok dalam negeri.  

Pertama, masalah IHT  karena kebijakan yang salah dari pemerintahan yang lalu. Untuk itu, dalam rapat koordinasi disepati untuk menguatkan kembali kemitraan antara petani dan IHT. Kemudian segera membentuk tim terpadu dari unsur pemerintah, petani, dan IHT.  
 
Kedua, pengembangan tananan tembakau untuk memenuhi kebutuhan IHT, khususnya jenis Virginia. Ketiga, dilakukan pemetaan industri dan tanaman tembakau.  

"Kami sepakat melakukan inventarisasi riil IHT, berapa banyak yang masih beroperasi dan berproduksi, “ jelas Ismanu.
 
Keempat, peserta mendesak Kementerian Perdagangan untuk mencabut PerMenDag No.75/2015 tentang dibukanya/dibebaskannya impor cengkih.

“Yang kelima adalah disepakatinya juga untuk menjaga harga cengkih jangan sampai jatuh di bawah biaya produksi," pungkas Ismanu.
 
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pertembakauan oleh DPR terdapat pasal yang mengatur tentang impor tembakau. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa tembakau impor akan dikenakan cukai sebesar 60 persen dari harga pasar, sedangkan rokok yang mengandung tembakau impor akan dikenakan biaya cukai tiga kali lipat. (jpnn)


JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mengatakan, akan muncul beragam masalah jika benar-benar cukai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News