Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus

Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus
Ketua DPP-ARUN Bob Hasan mengatakan KPU harus melaksanakan putusan PN Jakpus untuk mencegah hasil Pemilu 2024 cacat hukum. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP-ARUN) Bob Hasan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Menurutnya, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan maka hasil pemilu tersebut cacat hukum.

Dia menjelaskan dalam gugatan tersebut, KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut mengadili persoalan pemilu.

"Namun setelah membaca amar putusan, majelis hakim PN Jakpus menolak pendapat-pendapat tersebut dan menyatakan eksepsi KPU ditolak," kata Bob Hasan melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).

"Nah, yang berat, putusan tersebut tercantum ketentuan dapat dilaksanakan serta merta mesti belum berkekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad)," imbuhnya.

Lebih lanjut Bob menilai sengketa di PN Jakpus antara Partai Prima dengan KPU memang bukan tata usaha negara Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu.

Namun sengketa tersebut adalah sengketa perdata sehingga hasilnya mengikat para pihal yang berperkara.

Ketua DPP-ARUN Bob Hasan mengatakan KPU harus melaksanakan putusan PN Jakpus untuk mencegah hasil Pemilu 2024 cacat hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News