Cegah Hasil Pemilu 2024 Cacat Hukum, KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus
"Ini memang bukan sengketa pemilu. Namun konsekuensi kita sebagai negara hukum, putusan pengadilan perdata mengikat para pihak yang berperkara dan menimbulkan dampak hukum kepada pihak-pihak lain," jelasnya.
Karena itu, lanjut Bob Hasan, jika KPU tetap melaksanakan Pemilu 2024 tanpa memperhatikan putusan PN Jakarta Pusat, maka hasilnya cacat hukum.
"Jika KPU tidak memaksakan putusan serta merta tersebut, maka hasil Pemilu 2024 terancam menjadi cacat hukum," tandasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak mematuhi putusan PN Jakarta Pusat.
Bob menyarankan agar tidak membuat gaduh pendapat mengenai putusan PN Jakarta Pusat melalui media.
"Apapun yang menjadi putusan pengadilan itu, kita publik hanya tahu amar putusannya, tidak tahu tentang pertimbangan hakim atau alasan hakim memutuskan hal tersebut," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar semua pihak menghargai putusan pengadilan.
"Sebagai warga negara yang baik dan tunduk pada konstitusi harus mendorong seperti pihak KPU melaksanakan upaya banding dan selanjutnya," saran Bob Hasan.
Ketua DPP-ARUN Bob Hasan mengatakan KPU harus melaksanakan putusan PN Jakpus untuk mencegah hasil Pemilu 2024 cacat hukum
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto