Cegah Judi Online, AKBP Dydit Periksa Ponsel Anggota Polres Kudus

Cegah Judi Online, AKBP Dydit Periksa Ponsel Anggota Polres Kudus
Kapolres Kudus AKBP Dydit Susanto saat mengecek ponsel salah satu anggota di halaman Polsek Kota Kudus, Selasa (18/6/2024). (ANTARA/HO-Polres Kudus.)

jpnn.com - KUDUS - Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melakukan pemeriksaan mendadak terhadap gawai atau telepon seluler (ponsel) anggotanya. Hal ini dilakukan untuk mengecek ada tidaknya aplikasi maupun riwayat judi online.

"Pengecekan dilakukan dengan terlebih dahulu mengundang para perwira dan bintara untuk menghadiri apel. Pengecekan ini bertujuan untuk mencegah judi daring di kalangan anggota kepolisian," kata AKBP Dydit saat memimpin apel di halaman Polsek Kota Kudus, Selasa (18/6).

Dia mengungkapkan bahwa semua anggota yang mengikuti apel di Mapolres Kudus memang diminta untuk mengeluarkan ponselnya. Kapolres Kudus didampingi Wakapolres dan Kasi Propam kemudian memeriksa setiap ponsel anggota.

"Dalam pemeriksaan tersebut, kami tidak menemukan adanya riwayat maupun aplikasi judi daring di ponsel anggota," ujarnya.

Dia mengakui judi daring telah menjadi permasalahan di tengah masyarakat. Sementara, langkah ini menjadi komitmen Polres Kudus dalam memberantas judi daring, serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian.

Dia menegaskan semua anggota kepolisian diminta mematuhi hukum dan menjaga etika sebagai aparat penegak hukum.

"Ini dilakukan demi kebaikan personel, karena dampak negatif dari judi daring ini bahkan sampai terlilit utang atau bahkan parahnya mengajukan pinjaman daring (pinjol) hanya untuk bermain judi," ujarnya.

Dia ingin personel Polres Kudus tidak terkontaminasi virus judi daring. Sebab, perlu diketahui bahwa judi daring ini bisa bersifat adiktif dan inilah faktor penting kenapa orang-orang tidak berhenti bermain.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto memeriksa ponsel anggota Polres Kudus, dalam rangka mencegah judi online di kalangan anggota kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News