Cegah Kasus Corona, Kanwil Kemenag Aceh Berlakukan Kerja dari Rumah
jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menerapkan sistem kerja shift bagi aparatur sipil negara atau ASN di instansi tersebut.
Kebijakan ini diambil mengingat kasus Covid-19 terus bertambah di provinsi paling barat Indonesia itu.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan mekanisme kerja yang diterapkan yakni setengah ASN kerja di kantor.
Sementara setengahnya atau 50 persennya lagi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sistem kerja shift itu mulai berlaku pada Senin (28/6) besok.
Menurut Iqbal, hal ini merupakan tuntutan kondisi, karena pihaknya tidak pengin ASN ikut terimbas Covid-19.
"Demi menekan dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian dan sebagian bekerja di kantor," kata Iqbal di Banda Aceh, Minggu (27/6).
Menurutnya, kebijakan WFH diputuskan setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 14 tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama pada masa pandemi Covid-19 tahun kedua.
Kanwil Kemenag Aceh menerapkan sistem kerja shift bagi ASN, demi mencegah penularan kasus Covid-19.
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
- Gaji Aman 1 Tahun, Tidak Akan Ada Honorer yang Diberhentikan
- Pemkab Gorontalo Menyiapkan Rp 5,8 M untuk TPP Januari 2025
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah