Cegah Kasus Corona, Kanwil Kemenag Aceh Berlakukan Kerja dari Rumah

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menerapkan sistem kerja shift bagi aparatur sipil negara atau ASN di instansi tersebut.
Kebijakan ini diambil mengingat kasus Covid-19 terus bertambah di provinsi paling barat Indonesia itu.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan mekanisme kerja yang diterapkan yakni setengah ASN kerja di kantor.
Sementara setengahnya atau 50 persennya lagi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sistem kerja shift itu mulai berlaku pada Senin (28/6) besok.
Menurut Iqbal, hal ini merupakan tuntutan kondisi, karena pihaknya tidak pengin ASN ikut terimbas Covid-19.
"Demi menekan dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian dan sebagian bekerja di kantor," kata Iqbal di Banda Aceh, Minggu (27/6).
Menurutnya, kebijakan WFH diputuskan setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 14 tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama pada masa pandemi Covid-19 tahun kedua.
Kanwil Kemenag Aceh menerapkan sistem kerja shift bagi ASN, demi mencegah penularan kasus Covid-19.
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- Sekda Sumsel Ikuti Rakor Virtual Tindak Lanjut Pengadaan CASN 2024 dengan Mendagri
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun