Cegah Kebocoran Data Pribadi, Kominfo: Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Publik

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat dalam menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.
Menanggapi persoalan ini, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menjelaskan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi, yang tersebar di berbagai sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perdagangan dan lain-lain.
Banyaknya regulasi tersebut tidak terintegrasi atau hanya bersifat sektoral.
Menurut Gunawan aturan-aturan tersebut nantinya akan dikodifikasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dibahas di DPR.
“Perlu juga juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujar Gunawan.
Kominfo, lanjut Gunawan mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi dan mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka.
Gunawan menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Selama ini kebocoran data pribadi disebabkan karena lemahnya payung hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat dalam menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim