Cegah Kecelakaan Kerja, Menaker Ida Fauziyah Tekankan Pentingnya K3 Elevator
Dalam Permenaker tersebut disebutkan salah satu kewajiban saat pemakaian elevator adalah melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian yang meliputi pemeriksaan pertama, berkala, khusus dan ulang.
Adapun, pemeriksaan dan/atau pengujian berkala dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator.
"Saya mengajak bapak dan ibu pengelola gedung yang menyediakan elevator agar melakukan pengawasan dan perawatan secara berkala, serta menyediakan petunjuk penggunaan elevator di setiap unit untuk memastikan kelayakan dan keamanan elevator yang akan digunakan," pesannya.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menambahkan Sosialisasi K3 Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator diikuti oleh pengelola Gedung Pakuwon Tower, perusahaan jasa K3 bidang pemeriksaan dan pengujian K3 untuk elevator.
Selain itu juga diikuti perusahaan jasa K3 bidang pemasangan elevator, dan perusahaan agen tunggal pemegang merk pada elevator.
Dirjen Haiyani menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman K3 tentang elevator bagi peserta.
"Kegiatan ini juga bertujuan memberikan motivasi kepada perusahaan-perusahaan, tenaga kerja, dalam menerapkan program K3," tegas Dirjen Haiyani menambahkan.
Sosialisasi ini juga dirangkai dengan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan tuberkolosis (TBC) bagi pekerja atau buruh yang bekerja di Pakuwon Tower. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah hal penting pada acara Sosialisasi K3 Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025