Cegah Kehamilan, Bagaimana Hukum Ejakulasi di Luar Rahim?
jpnn.com - Untuk menghindari kehamilan, manusia menemukan sejumlah cara.
Seperti mengikuti program KB dengan konsumsi pil, vasektomi atau tubektomi, penggunaan kondom, hubungan dengan sistem kalender.
Namun, ada pula suami istri yang memilih melakukan ejakulasi di luar rahim. Sebagian kalangan menyebutnya sebagai senggama terputus atau coitus interuptus.
Aktivitas ejakulasi di luar rahim saat berhubungan suami istri dalam istilah agama disebut “al-‘azlu.”
Al-azlu atau azal dipahami sebagai aktivitas menarik kelamin suami dari dalam farji saat berhubungan suami-istri dengan tujuan untuk menumpahkan sperma di luar rahim.
Lalu bagaimana hukum Islam memandang hal ini?
Perihal ini, para ulama berbeda pandangan. Sebagian ulama, yaitu kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah memutuskan makruh untuk perbuatan azal ini.
Tetapi bila ada pertimbangan khusus yang sekiranya dapat melahirkan problem karena kehamilan itu, Imam Al-Ghazali menyarankan agar kehamilan sebaiknya direncanakan.
Ada suami istri yang memilih melakukan ejakulasi di luar rahim untuk mencegah kehamilan. Lalu bagaimana hukumnya?
- Thariq Halilintar Ungkap Kondisi Kehamilan Istri Sepulang Umrah
- Siram Air Aki ke Wajah Istri, Dodi Suhendar Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur ke Bali
- 6 Bulan Menikah Belum Hamil Juga Tanda Bermasalah, Brawijaya IVF Center Punya Solusi
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- IDI Dogiyai: Waspadai Radang Panggul, Kenali Bahaya dan Pengobatan yang Tepat
- Irish Bella Dikabarkam Hamil, Sahabat Beri Jawaban Begini