Cegah Kehamilan, Bagaimana Hukum Ejakulasi di Luar Rahim?

Artinya: Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’I, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar.
Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan banyak ‘problem’ yang dipicu oleh kebanyakan anak.
Atas dasar pandangan Al-Ghazali ini, penggunaan alat KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan. Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.(jpnn)
Ada suami istri yang memilih melakukan ejakulasi di luar rahim untuk mencegah kehamilan. Lalu bagaimana hukumnya?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Thariq Halilintar Ungkap Kondisi Kehamilan Istri Sepulang Umrah
- Siram Air Aki ke Wajah Istri, Dodi Suhendar Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur ke Bali
- 6 Bulan Menikah Belum Hamil Juga Tanda Bermasalah, Brawijaya IVF Center Punya Solusi
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- IDI Dogiyai: Waspadai Radang Panggul, Kenali Bahaya dan Pengobatan yang Tepat