Cegah Kekerasan di Sekolah, Kementerian Buat 3 Kesepakatan

Cegah Kekerasan di Sekolah, Kementerian Buat 3 Kesepakatan
Kekerasan pada anak. Foto: JPG

Kedua, pihak Kemendikbud mengusulkan ada grup whatsApp yang anggotanya terdiri dari Kemendikbud, Kementerian PPPA dan KPAI. Tujuan grup tersebut adalah untuk memudahkan koordinasi terkait berbagai pengaduan kekerasan di pendidikan yang diterima KPAI agar segera diselidiki dan ditindak.

Ketiga, Kemendikbud dan Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan daerah terkait video viral yang menurut kabar tidak dilakukan oleh guru tetapi oknum orang tua siswa. KPAI menyayangkan orang tua bisa masuk ke dalam sekolah bahkan ke dalam kelas dan memukuli siswa. KPAI memertanyakan bagaimana “sekolah aman” bagi anak didik.

Namun, karena Kemendikbud juga belum tahu kebenaran kejadian dan lokasi kejadian dalam video tersebut, maka masih akan dilakukan penyelidikan dahulu terhadap video tersebut.

Keempat, KPAI, Kemendikbud maupun Kementerian PPPA sepakat akan meminta bantuan Kemeninfo untuk bisa melacak lokasi kejadian dalam video tersebut.

Kelima, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Pangkalpinang, agar anak korban yang mengalami kekerasan dan sudah berdamai tersebut bisa diberikan pemulihan psikologis jika korban membutuhkannya.

Keenam, Kemendikbud juga sepakat bahwa kekerasan di pendidikan tidak diperkenankan terjadi meskipun untuk mendisiplinkan siswa. jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak maka akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di cabut tunjangan profesinya.


Pertemuan tiga instansi ini membahas kasus kekerasan pada salah satu SMPN di Pangkalpinang, dan juga video yang viral yang diduga terjadi di Pontianak.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News