Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Ini Kewajiban RT/RW di Jakarta

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Ini Kewajiban RT/RW di Jakarta
ahok / jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta RT/RW melakukan pengawasan ketat terhadap warganya. Bahkan, Ahok, sapaan Basuki mewajibkan Ketua RT untuk melaporkan kondisi lingkungannya.

Hal itu disampaikan Ahok berkaitan dengan penetapan tersangka Ags (40) terkait dugaan pencabulan terhadap bocah berinisial T (15). Selain itu, Ags juga berstatus saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus di gang kecil kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

“Kenapa saya mulai ketat kepada RT/RW. Tujuan RT/RW itu untuk mengetahui ruang lingkup rumah tangga di lingkungannya. Sekarang dalam Pergub, Ketua RT harus melaporkan semua kondisi lingkungannya sehari minimal tiga kali lah. Total minimal kira-kira harus 90 kali sebulan,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/10).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, ada uang pulsa yang diberikan kepada RT/RW sebesar Rp 75 ribu. Tujuan pemberian untuk memudahkan mereka melaporkan setiap kejadian di lingkungan mereka ke Qlue.

Qlue adalah aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga. Dengan aplikasi itu, warga bisa mengadukan macet, banjir, jalan rusak, penumpukan sampa sampai pelayanan di DKI dan rumah sakit yang tidak maksimal.

Aduan itu bisa disampaikan  melalui tulisan atau gambar. “Kalau dia enggak lapor, enggak ada lagi duit (pulsa) buat RT/RW,” ungkap Ahok.

Selain itu, Pemprov DKI akan membuat ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Jakarta. RPTRA bisa dimanfaatkan oleh anak-anak sampai orangtua. “Kami sudah akan selesai 60, tahun depan nambah 150,” ujar Ahok. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta RT/RW melakukan pengawasan ketat terhadap warganya. Bahkan, Ahok, sapaan Basuki mewajibkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News