Cegah Keributan, Gunakan E-KTP sebagai Basis Data Pemilih
Selasa, 10 Juli 2012 – 06:56 WIB
Kalau data e-KTP itu digunakan, maka KPU Sumut tinggal menyisir saja data e-KTP anggota TNI/Polri, untuk dikeluarkan dari daftar pemilih.
Mendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah menyatakan kesanggupannya memberikan data penduduk hasil pengerjaan e-KTP untuk keperluan pendataan pemilih di pemilukada. Memang, dia mengatakan hal tersebut terkait ribut-ribut data pemilih pilgub DKI.
Ramai diberitakan, hingga menjelang pemungutan suara pilgub DKI, masalah data pemilih terus diributkan. Sejumlah partai pengusung pasangan calon mempersoalkan data pemilih pilgub DKI yang jauh melampaui data warga yang sudah merekam e-KTP.
Buntutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih. DKPP diperintahkan memperbaiki DPT. Tapi oleh sebagian kalangan, perbaikan sudah tak mungkin dilakukan karena waktunya sudah mepet.
JAKARTA - Ribut-ribut soal data pemilih di pilgub DKI harus dijadikan pelajaran penting bagi proses pendataan pemilih pemilukada di daerah lain.
BERITA TERKAIT
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Ridwan Kamil Berharap Suara Dharma-Kun Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran
- Pilgub Sulut 2024; Ketum GL Pro 08 Jims Charles Kawengian Ucapkan Selamat Atas Kemenangan YSK-Victory
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran
- SMRC Sebut Pram-Doel Raih 51,03 Persen Hasil Hitung Cepat dari Seluruh Data
- Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng