Cegah Kesenjangan, DPRD DKI Batasi Dana Hibah Rp 25 Juta per Yayasan di RAPBD 2023
Selasa, 15 November 2022 – 09:08 WIB
Besaran ini ditetapkan dalam RAPBD 2023. Angka tersebut dinilai cukup adil sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial antaryayasan.
Iman juga mengingatkan agar jangan sampai ada yayasan yang mendapatkan anggaran ganda.
Pasalnya, dia melihat ada kemiripan nama yayasan yang menerima belanja hibah di Dinas Sosial dengan yayasan yang berada di bawah naungan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI.
“Takutnya minta ke sini dan ke situ, majelis taklimnya minta di sini, nanti bantuan sosialnya minta di situ. Ini jangan sampai terjadi,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran belanja hibah dibatasi Rp 25 juta per yayasan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD