Cegah Konflik, Kubu Prabowo Diminta Hentikan Langkah Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilpres 2014 telah usai. Namun, kubu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tampaknya belum cukup puas dengan hasil putusan tersebut. Santer kabar, Koalisi Merah Putih pendukung pasangan Prabowo-Hatta akan membentuk pansus dan mengajukan gugatan lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi hal tersebut, Krimonolog Universitas Indonesia, Priyono B. Sumbogo meminta kubu Prabowo-Hatta untuk menghentikan berbagai upaya itu dan menerima kenyataan atas hasil putusan MK. Pasalnya, kata Priyono, semakin banyak langkah yang dilakukan justru akan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
"Semakin banyak usaha yang dilakukan, justru akan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat," ujar Priyono dalam diskusi 'Pasca Putusan MK dan Komitmen Membangun Pemerintahan yang Bersih' di Jakarta Pusat, Minggu, (24/8).
Sependapat dengan banyak pengamat, Priyono mengatakan keputusan MK atas gugatan kubu Prabowo-Hatta sudah final dan mengikat. Oleh karena itu, sebaiknya putusan itu diterima dengan lapang dada dibanding mengajukan langkah-langkah lainnya. Apalagi, masa transisi pemerintahan akan segera berlangsung beberapa bulan ke depan.
"Berpotensi timbul kejahatan lainnya dalam masyarakat," tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilpres 2014 telah usai. Namun, kubu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tampaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana